Jumat, 2 Desember 2011, Abraham Samad sukses terpilih sebagai ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang baru. Momen ini membuat saya tertarik untuk menulis perihal kasus korupsi yang tumbuh subur di Indonesia. KPK adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk untuk memberantas aksi korupsi di Indonesia. Melihat prestasi ketua KPK sebelumnya, Antasari Azhar, mampu menyeret dan memenjarakan 40 orang anggota DPR-RI dan delapan orang menteri yang terlibat kasus pidana korupsi (www.antaranews.com). Walaupun harus mengakhiri nasibnya sebagai tersangka, sepak terjang Antasari mampu membuat gerah para pejabat. Sekarang tugas ini dialihkan kepada Abraham, diharapkan aksinya pun mampu menguak kasus para koruptor nakal tanpa pandang bulu.
"Saya sangat siap menerima semua risiko atas jabatan saya. Bahkan saya pun siap di Antasari-kan. Lebih dari itupun saya sangat siap, mesti harus sampai meninggal dunia. Itu artinya saya mati di jalan Allah," jawab Abraham, Ahad (4/12), dalam acara silaturahmi dengan puluhan tokoh dan aktivis Sulawesi Selatan di Sekretariat Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Makassar. (http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/12/04/74276/Abraham-Samad-Terinspirasi-Baharuddin-Lopa)
"Saya sangat siap menerima semua risiko atas jabatan saya. Bahkan saya pun siap di Antasari-kan. Lebih dari itupun saya sangat siap, mesti harus sampai meninggal dunia. Itu artinya saya mati di jalan Allah," jawab Abraham, Ahad (4/12), dalam acara silaturahmi dengan puluhan tokoh dan aktivis Sulawesi Selatan di Sekretariat Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Makassar. (http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/12/04/74276/Abraham-Samad-Terinspirasi-Baharuddin-Lopa)
Praktek korupsi tidak hanya dilakukan oleh petinggi-petinggi negara, tetapi juga rentan dilakukan oleh rakyat jelata. Namun, karena keagresifan media massa, blow up kasus korupsi 'kalangan atas' dinilai lebih menarik dibandingkan 'kalangan bawah'. Sebagai contoh, saya menemukan sebuah surat kabar nasional yang mengulas 4 berita besar kasus korupsi dalam sekali terbit. Pertama, berita mengenai kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan tersangka Nunun Nurbaeti. Kedua, kasus Bank Century dengan terpidana Robert Tantular. Ketiga, korupsi wisma atlet SEA Games Palembang oleh Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam. Keempat, Kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Keempat kasus tersebut membuktikan bahwa para pemimpin kita telah gagal dan melenceng dari figur seorang pemimpin yang amanah..
Balik lagi ke konteks demokrasi, apakah faktor kekuasaan membuat para pemimpin buta? Coba kita tengok DPR dan DPRD yang dianggap sebagai wadah perwujudan demokrasi, malah menjadi sarang
koruptor. Aktivitas seperti jual-beli aneka RUU, utak-atik anggaran, pemekaran wilayah,
pemilihan kepala daerah, proyek pembangunan, pemilihan pejabat, dan
sebagainya menjadi lahan basah korupsi para anggota dewan. Hal ini dapat dicatat sebagai tugas besar bagi KPK, apakah mereka mampu membongkar kedok para serigala berbulu domba?
Entah bagaimana cara meminimalisir kasus korupsi yang telah mewabah di Indonesia. Dalam Islam, tidak melihat laki-laki atau perempuan apabila mencuri minimal 0,5 gram emas maka tangannya akan dipotong. Apakah hukuman yang pantas untuk seorang koruptor
yang mencuri uang rakyat ratusan juta bahkan milyaran rupiah? Sistem hukum pidana di Indonesia terbilang sangat lemah, para koruptor yang telah menjadi tersangka bisa mendapat fasilitas remisi (masa potongan tahanan), tentu saja dengan aturan-aturan hukum yang saya tidak pahami.
Fakta sejarah Islam mencatat, ketika hukum-hukum Islam dilakoni secara sempurna termasuk hukum pidana, ternyata hanya terjadi 200 kasus pidana saja selama 1300 tahun dalam masa pemerintahan Islam (sistem Khilafah). Seandainya hukum islam ini mampu diterapkan di Indonesia, tidak hanya akan meringankan tugas KPK, melainkan angka korupsi di Indonesia InsyaAllah akan berkurang dengan drastis.
Fakta sejarah Islam mencatat, ketika hukum-hukum Islam dilakoni secara sempurna termasuk hukum pidana, ternyata hanya terjadi 200 kasus pidana saja selama 1300 tahun dalam masa pemerintahan Islam (sistem Khilafah). Seandainya hukum islam ini mampu diterapkan di Indonesia, tidak hanya akan meringankan tugas KPK, melainkan angka korupsi di Indonesia InsyaAllah akan berkurang dengan drastis.


